Medan, 20 September 2026 — Hampir satu tahun persoalan hukum yang dialami keluarga dari Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, belum juga menemukan titik terang.
Keluarga tersebut sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian di toko mereka. Namun, setelah mengikuti arahan dan disebut mendapat pendampingan polisi untuk menangkap orang yang diduga mencuri, sejumlah anggota keluarga justru terseret perkara pidana.
Salah seorang anggota keluarga sempat ditahan, sementara tiga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian keluarga, terutama karena mereka mempertanyakan mengapa pihak yang mengaku sebagai korban justru berhadapan dengan proses hukum setelah mengikuti arahan aparat dalam upaya menangkap orang yang diduga melakukan pencurian.
Pernah Disampaikan ke Komisi III DPR RI
Di tengah berlarutnya perkara tersebut, keluarga mempertanyakan sejauh mana perhatian dan tindak lanjut Komisi III DPR RI terhadap persoalan yang telah mereka sampaikan berulang kali.
Komisi III DPR RI memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), serta keamanan. Salah satu fungsi DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan di bidang penegakan hukum.
Menurut keluarga, berbagai surat permohonan perlindungan hukum dan permintaan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dikirimkan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI maupun anggota Komisi III DPR RI.
Namun, keluarga mengaku belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.
Keluarga juga menyebut perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik dan viral. Dalam situasi itu, mereka mengaku pernah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Menurut keterangan keluarga, dalam komunikasi tersebut disebutkan bahwa penangguhan terhadap salah satu anggota keluarga yang sebelumnya ditahan di Polrestabes Medan merupakan bagian dari perhatian Komisi III DPR RI.
Pernah Bertemu Kapolrestabes Medan
Setelah perkara tersebut menjadi perhatian, keluarga juga mengaku pernah bertemu dengan Kapolrestabes Medan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keluarga, disampaikan bahwa persoalan mereka akan diupayakan penyelesaiannya dalam waktu sekitar dua minggu.
Namun, keluarga menyatakan hingga kini waktu yang dijanjikan telah berlalu jauh.
Mereka menyebut persoalan tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan sejak pertemuan tersebut, tetapi penyelesaian yang diharapkan belum mereka rasakan.
Keluarga kemudian kembali melakukan aksi demonstrasi untuk meminta kepastian hukum.
Dalam aksi tersebut, keluarga mengaku didatangi dua orang yang menyatakan sebagai utusan Kapolrestabes Medan.
Menurut keluarga, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa mereka mendapat tugas untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu sekitar satu minggu.
Namun, keluarga kembali menyatakan bahwa hingga kini belum ada penyelesaian sebagaimana yang disampaikan.
Sudah Ada Perdamaian, Laporan Disebut Belum Dicabut
Persoalan semakin kompleks setelah keluarga mengungkap adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.
Menurut keterangan keluarga, perdamaian dilakukan pada 3 Desember 2025 dan dituangkan dalam surat perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.
Keluarga berpendapat bahwa kesepakatan tersebut semestinya menjadi salah satu dasar untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, menurut mereka, orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian tidak menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan mencabut laporan yang menjadi dasar perkara terhadap anggota keluarga mereka.
Di sisi lain, keluarga menyebut anak dari pihak tersebut yang dituduh melakukan pencurian di toko ponsel mereka telah mendapatkan keringanan hukuman setelah adanya surat perdamaian.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan keluarga karena menurut mereka terdapat perbedaan perlakuan dalam proses penyelesaian perkara.
Dua Laporan Keluarga Juga Dipertanyakan
Tidak hanya perkara yang menjerat anggota keluarga, mereka juga mengaku telah membuat laporan terhadap dua orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.
Salah satu laporan disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025.
Sementara laporan dugaan fitnah disebut dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Menurut keluarga, sampai saat ini pihak yang dilaporkan dalam kedua perkara tersebut belum dipanggil dan diperiksa sebagaimana yang mereka harapkan.
Status dan perkembangan kedua laporan itu pun menjadi pertanyaan keluarga.
Mereka mengaku telah berulang kali meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut, tetapi belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
Mengadu Langsung kepada Wapres Gibran
Persoalan tersebut kemudian kembali disampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan kunjungan ke Kabupaten Karo pada 11 September 2026.
Keluarga mengaku menemui Gibran dan menyampaikan langsung persoalan hukum yang mereka alami.
Menurut keterangan keluarga, Gibran terkejut setelah mendengar pengaduan tersebut dan mengucapkan, “Waduh, di mana Kapoldanya ini.”
Keluarga juga menyebut Gibran meminta agar persoalan tersebut ditelusuri.
Dalam kunjungan tersebut, Wakapolda Sumut disebut turut mendampingi Wakil Presiden.
Namun, setelah pengaduan disampaikan secara langsung, keluarga mengaku masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan yang mereka adukan.
Habiburokhman: Komisi III Bukan Pengadilan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaganya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukan lembaga pengadilan dan tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kami bukan pengadilan, Komisi III tidak wajib menindaklanjuti semua aduan dengan RDPU.”
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah pengaduan yang diterima Komisi III sangat banyak sehingga tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti secara langsung.
“Ribuan laporan yang masuk, nggak mungkin semua bisa ditindaklanjuti.”
Menurut Habiburokhman, DPR menjalankan fungsi pengawasan pada ranah kebijakan dan bukan mengambil alih proses penegakan hukum dalam setiap perkara individual.
“Kerja DPR bukan begitu, kami mengawasi ranah kebijakan.”
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari Komisi III DPR RI mengenai batas kewenangan lembaga legislatif dalam menangani pengaduan masyarakat.
Keluarga Minta Kepastian
Meski demikian, keluarga korban tetap berharap persoalan mereka mendapatkan perhatian melalui mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangan DPR.
Mereka menilai perkara tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan karena menyangkut proses hukum yang mereka alami setelah mengaku mengikuti arahan dan pendampingan polisi dalam upaya menangkap orang yang diduga mencuri.
Kini, setelah hampir satu tahun berlalu, keluarga kembali mempertanyakan siapa yang akan memberikan kepastian atas perkara mereka.
Mereka meminta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan jajaran terkait memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk status hukum anggota keluarga yang disebut sebagai tersangka maupun DPO.
Keluarga juga meminta agar laporan yang telah mereka buat turut dijelaskan perkembangan dan tindak lanjutnya.
Mereka berharap seluruh proses hukum terhadap para pihak dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kapolda Sumut maupun Kapolrestabes Medan terkait keseluruhan perkembangan perkara tersebut masih diperlukan untuk memastikan keberimbangan informasi.
Tim redaksi.

Posting Komentar