Setahun Sudah, Kasus Korban Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO, Kebijakan Komisi III DPR RI Dipertanyakan


Medan,Jelajahpekara| 20 September 2026 — Hampir satu tahun persoalan hukum yang dialami keluarga korban pencurian di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, belum juga menemukan titik terang.


Keluarga tersebut sebelumnya mengaku sebagai korban pencurian di toko mereka. Namun, setelah mengikuti arahan dan disebut mendapat pendampingan polisi untuk menangkap orang yang diduga mencuri, sejumlah anggota keluarga justru terseret perkara pidana hingga salah satunya sempat ditahan dan tiga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.


Di tengah berlarutnya persoalan tersebut, keluarga korban mempertanyakan sejauh mana perhatian dan tindak lanjut Komisi III DPR RI terhadap persoalan yang telah mereka sampaikan berulang kali.


Komisi III DPR RI memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), serta keamanan, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, kebijakan di bidang penegakan hukum dan peradilan, serta sektor ketertiban dan keamanan.


Namun, menurut keluarga korban, berbagai surat permohonan perlindungan hukum dan permintaan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah berulang kali dikirimkan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI maupun anggota Komisi III DPR RI.


Meski demikian, keluarga mengaku belum mendapatkan jawaban maupun tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.


Keluarga korban menyebut, ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik dan viral, mereka pernah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam komunikasi tersebut, menurut keluarga, disebutkan bahwa penangguhan terhadap salah satu korban yang ditahan di Polrestabes Medan merupakan bagian dari perhatian Komisi III DPR RI.


Tidak berhenti di situ, keluarga juga mengaku pernah diajak bertemu oleh Kapolrestabes Medan setelah kasus tersebut menjadi perhatian Komisi III DPR RI.


Dalam pertemuan itu, menurut keterangan keluarga, mereka mendapat janji bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu. Namun, keluarga menyebut hingga kini telah berlalu sekitar delapan bulan dan penyelesaian yang dijanjikan belum mereka rasakan.


Keluarga kemudian kembali melakukan aksi demonstrasi untuk meminta kepastian hukum. Dalam aksi tersebut, mereka mengaku didatangi dua orang yang menyatakan sebagai utusan Kapolrestabes Medan.


Menurut keluarga, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa mereka mendapat tugas untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu sekitar satu minggu. Namun, hingga kini, keluarga menyatakan belum ada penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.


Sudah Berdamai, Laporan Disebut Tak Dicabut


Di tengah proses hukum tersebut, keluarga korban juga mengungkap adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.


Menurut keterangan keluarga, perdamaian telah dilakukan pada 3 Desember 2025 dan dituangkan dalam surat perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.


Keluarga menyebut, berdasarkan kesepakatan tersebut, persoalan pencurian di toko mereka seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.


Namun, menurut keluarga, orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian tidak menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan mencabut laporan yang menjadi dasar perkara terhadap anggota keluarga mereka.


Di sisi lain, keluarga menyebut anak dari pihak tersebut yang dituduh melakukan pencurian di toko ponsel mereka telah mendapatkan keringanan hukuman setelah adanya surat perdamaian yang telah disepakati.


Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan keluarga. Mereka menilai terdapat ketidakseimbangan dalam penyelesaian persoalan, karena kesepakatan perdamaian telah dibuat, namun proses hukum terhadap anggota keluarga mereka tetap berlanjut.


Dua Laporan Keluarga Belum Jelas


Selain perkara yang menjerat anggota keluarga korban, mereka juga mengaku telah membuat laporan terhadap dua orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian di toko mereka.


Salah satu laporan disebut terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025. Sementara laporan dugaan fitnah disebut dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.


Menurut keluarga, sampai saat ini pihak terlapor dalam kedua laporan tersebut belum dipanggil dan diperiksa.


Status serta perkembangan kedua laporan tersebut pun menjadi pertanyaan keluarga, terlebih mereka mengaku telah berulang kali meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.


Mengadu Langsung kepada Wapres


Persoalan ini kemudian kembali disampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo pada Jumat, 11 September 2026.


Keluarga mengaku nekat menemui Gibran dan menyampaikan langsung persoalan hukum yang mereka alami.


Menurut keterangan keluarga, Gibran terkejut setelah mendengar pengaduan tersebut dan mengatakan, “Waduh, di mana Kapoldanya ini.”


Keluarga juga menyebut Gibran meminta agar persoalan tersebut ditelusuri. Saat itu, Wakapolda Sumut disebut turut mendampingi kunjungan Wakil Presiden.


Namun, satu minggu setelah pengaduan tersebut disampaikan secara langsung, keluarga mengaku masih belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut atas persoalan yang mereka adukan.


Habiburokhman: Komisi III Bukan Pengadilan


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan kepada tim media.


Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukan lembaga pengadilan dan tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).


“Kami bukan pengadilan, Komisi III tidak wajib menindaklanjuti semua aduan dengan RDPU.”


Menurutnya, banyaknya pengaduan yang diterima Komisi III membuat tidak seluruh laporan dapat ditindaklanjuti secara langsung.

“Ribuan laporan yang masuk, nggak mungkin semua bisa ditindaklanjuti.”


Ia juga menjelaskan bahwa tugas DPR bukan mengambil alih proses penegakan hukum terhadap setiap perkara individual.


“Kerja DPR bukan begitu, kami mengawasi ranah kebijakan.”


Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari Komisi III DPR RI mengenai batas kewenangannya dalam menangani pengaduan masyarakat.


Sementara itu, keluarga korban tetap berharap persoalan mereka mendapat perhatian melalui mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangan DPR, khususnya karena perkara tersebut menyangkut dugaan persoalan dalam proses penegakan hukum yang mereka alami.


Kini, keluarga kembali mempertanyakan siapa yang akan memberikan kepastian hukum atas perkara yang mereka alami.


Mereka berharap Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan jajaran terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk alasan mengapa persoalan hukum yang telah berlangsung hampir satu tahun belum kunjung mendapatkan penyelesaian.


Keluarga juga meminta agar seluruh proses hukum terhadap mereka maupun laporan yang mereka buat ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Kapolda Sumut maupun Kapolrestabes Medan mengenai perkembangan persoalan tersebut masih diperlukan untuk memastikan keberimbangan informasi.

Tim Redaksi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama