Patumbak,Jelajahperkara| Terkait masih buka kegiatan judi tembak ikan di di Gang Besi Kecamatan Patumbak tidak ditindak oleh Kapolsek Patumbak.
Kapolseķ Patumbak AKP Tommy Pranata sudah dikonfirmasi pada Kamis 17 September 2026 lewat pesan whatsapp dikonfirmasi terkait sedang beroperasi perjudian tembak ikan di Gang Besi Patumbak. kemudian Judi tembak ikan di jalan balai desa Marindal II Kecamatan Patumbak (Telkomsel) Milik Rikson Simanjuntak, Judi Tembak Ikan di Jalan Mahoni Marindal 2.
Perjudian tembak ikan dilarang negara sebagaimana melanggar aturan perundang-undangan yaitu Pasal 303 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Juga selama ini secara umum dan nyata bahwa kegiatan perbisnisan Perjudian tembak ikan hanya merugikan masyarakat sekitarnya yang mana dimana hadirnya perjudian menjadi ancaman pada masyarakat luas sekitarnya daerah Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak yang telah dikonfirmasikan soal rutinitas kegiatan perbisnisan perjudian tembak ikan tersebut harus ditindak karna berlawanan dengan aturan Negara.
Tim.

Posting Komentar