Muarojambi,Jelajahperkara| Praktek perjudian tembak ikan kembali beroperasi di wilayah tugas Penegakan hukum Polres Muarojambi pada Senin 18 September 2026.
Perjudian tembak di wilayah hukum Polres Muarojambi tepatnya di :
TKP Judi : Alamat: Mendalo Darat / Mendalo Laut, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, Jambi/ Lorong Perikanan tepatnya di warung Pak Sitorus.
TKP Judi : di Jl. Lintas Sumatera Jl. Jambi - Muara Bulian, Kenali Besar, Kec. Kota Baru, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi 36373 tepatnya di Ema br Tobing
Setelah ditelusuri di lapangan, terungkap bahwa perjudian tembak ikan yang beroperasi Kabupaten Muarojambi tersebut sedang marak diduga dibandari oleh Leonardo Sitanggang.
Terkait aktivitas operasi perjudian tembak ikan yang sedang marak beroperasi diwilayah hukum Polres Muarojambi tersebut diketahui telah melanggar UU Repubik Indonesia dan dipositifkan menjadi musibah yaitu masyarakat di Muarojambi sedang dilanda ancaman serius ditengah-tengah masyarakat Muarojambi tersebut.
Pihak media online Jelajahperkara telah melakukan konfirmasi kepada Pihak Polres Muarojambi dan Polsek Jajarannya yaitu telah mengkonfirmasi Kanit Pidum Polres Muarojambi Valentinus Yudistira, Kanit Reskrim Polsek Jaluko Budi Setiawan dan Petugas Resmob Polres Muarojambi Herio.
Setelah dikonfirmasi, kepolisian yang bersangkutan telah memberikan tanggapan terkait kegiatan Perjudian tembak ikan tersebut bahwa perjudian tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum dan menyampaikan trima kasih atas informasi yang telah diberikan tersebut.
Masyarakat di Muarojambi dan pihak media online Jelajahperkara berharap supaya Kepolisian Polres Muarojambi melakukan tindakan proses hukum secara tegas kepada kegiatan Perjudian tembak ikan yang beroperasi diwilayah hukum Polres Muarojambi tersebut.
Tim.

Posting Komentar