Belawan — Di balik hiruk-pikuk aktivitas Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS Belawan), tersimpan persoalan yang menyentuh sisi paling rentan kehidupan para pekerja nelayan dan awak kapal perikanan.
Ketika kapal-kapal berlayar membawa hasil laut, ada pertanyaan besar yang kini kembali mencuat: apakah para pekerja yang berada di balik aktivitas tersebut telah memperoleh hak-haknya sebagaimana yang dijamin negara?
Sorotan terhadap kondisi buruh nelayan di PPS Belawan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pekerja yang belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara memadai, mulai dari kepastian hubungan kerja, upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja hingga perlindungan hukum.
Kondisi tersebut dinilai semakin serius apabila benar masih ditemukan awak kapal perikanan yang bekerja tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang jelas dan sah.
Padahal, perlindungan terhadap awak kapal perikanan bukan sekadar persoalan administratif. Di balik setiap dokumen kerja terdapat hak manusia untuk mendapatkan kepastian, keselamatan, penghasilan yang layak dan perlakuan yang bermartabat.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 tentang pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen negara untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan, termasuk aspek perjanjian kerja, upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja serta mekanisme perekrutan.
Namun, persoalan yang kemudian muncul adalah sejauh mana aturan tersebut benar-benar hadir di tengah para pekerja nelayan?
Sorotan Media Belawan dalam penelusurannya menyebut masih terdapat dugaan kesenjangan antara aturan tertulis dengan praktik di lapangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menempatkan pekerja nelayan pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan pemilik kapal maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Tanpa kepastian perjanjian kerja dan perlindungan hukum yang memadai, pekerja disebut berpotensi kehilangan ruang untuk memperjuangkan hak-haknya ketika terjadi persoalan mengenai upah, keselamatan kerja maupun hubungan kerja.
Di sinilah persoalan tersebut menjadi lebih dari sekadar masalah administrasi.
Sebab ketika seorang pekerja pergi melaut mempertaruhkan keselamatan dan kehidupannya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ia tidak berangkat tanpa kepastian mengenai hak-haknya.
Sorotan tersebut kemudian diarahkan kepada Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, yang selama ini turut menyuarakan perlindungan terhadap pelaut dan awak kapal perikanan.
Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., menilai apabila ketentuan perlindungan pekerja yang telah ditetapkan pemerintah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka persoalannya harus mendapat perhatian serius.
“Kalau sampai tahun terakhir ini peraturan itu tidak dilaksanakan, berarti ada pelanggaran HAM di situ. Jadi itu namanya ‘perbudakan modern’ yang melanggar HAM,” tegas Rudi.
Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bahwa persoalan perlindungan pekerja nelayan tidak boleh berhenti pada tumpukan regulasi dan dokumen di atas meja.
Rudi juga menyampaikan bahwa dirinya berencana mendatangi Jakarta pada tanggal 24 untuk melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Tanggal 24 nanti saya akan ke Jakarta, audiensi dengan Dirjen KKP Pusat. Saya akan sampaikan kepada Dirjen KKP kelakuan oknum-oknum di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS Belawan),” tegasnya.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya membawa persoalan yang terjadi di lapangan ke tingkat pemerintah pusat agar mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, perhatian publik tertuju pada PPS Belawan.
Apakah aturan perlindungan awak kapal perikanan benar-benar telah berjalan hingga ke tingkat pekerja paling bawah?
Atau masih ada para pekerja yang harus mempertaruhkan keselamatan di tengah laut, sementara hak-hak dasarnya justru belum mendapatkan kepastian?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Sebab bagi seorang buruh nelayan, laut bukan hanya tempat mencari nafkah. Laut adalah tempat mereka mempertaruhkan hidup. Dan ketika nyawa dipertaruhkan, perlindungan terhadap manusia tidak seharusnya menjadi sesuatu yang bisa ditawar.
Media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pengelola PPS Belawan, instansi terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang.
Indra
Posting Komentar