MEDAN — 21 September 2026 | Hampir genap satu tahun berlalu sejak peristiwa pengamanan pelaku pencurian toko ponsel di wilayah Pancur Batu, namun satu berkas penting justru terkatung-katung tak tersentuh. Bukti berupa pisau yang dikeluarkan pelaku saat melawan saat ditangkap, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti oleh Polsek Medan Tuntungan.
Padahal, pisau itu bukan benda biasa. Saat pelaku dicari dan diamankan di kawasan yang masuk wilayah hukum Medan Tuntungan atas arahan dan didampingi petugas Polsek Pancur Batu, pelaku mengeluarkan senjata tajam itu untuk melawan. Pisau itu berhasil dikuasai dan diserahkan kepada petugas yang hadir. Namun anehnya, benda bukti itu tidak pernah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polsek Pancur Batu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan.
Sejak pelimpahan itu, waktu berjalan satu tahun penuh. Tak satu pun saksi yang mengamankan pisau itu pernah dipanggil untuk diperiksa. Setiap kali saksi datang sendiri ke kantor polisi untuk menanyakan perkembangan perkara, jawabannya selalu sama: penyidik sibuk, tidak ada di kantor, nanti saja.
Sudah puluhan kali kami datang. Selalu alasan yang sama. Sibuk, tidak ada di tempat. Padahal perkara ini jelas, ada bukti fisik, ada saksi yang melihat langsung pisau itu dikeluarkan untuk mengancam, ungkap salah satu pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Ironisnya, sementara perkara pencurian yang dilakukan dua mantan karyawan toko itu telah diproses hingga putusan pengadilan — pelaku divonis 2 tahun 6 bulan penjara — justru pelaku yang terbukti mencuri dan mengeluarkan pisau itu kini berbalik melaporkan korban ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan. Kini korban malah berstatus tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang.
Masyarakat yang mengikuti peristiwa ini pun bertanya-tanya: apakah ketidakprosesan perkara senjata tajam ini sengaja dibiarkan? Apakah ada pihak yang menginginkan pisau itu hilang dari catatan, sehingga laporan balasan pelaku lebih mudah diterima?
Jika pisau itu dicatat dan diproses sebagaimana mestinya, maka jelas bahwa apa yang dilakukan korban hanyalah upaya wajar mengamankan diri dari orang yang membawa senjata tajam saat ditangkap. Namun dengan diabaikannya berkas ini, seolah-olah pelaku pencurian justru mendapat perlindungan, sementara korban dipersulit.
Anehnya, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting saat di konfirmasi hanya menjawab akan kami cek.
Padahal kasus tersebut sudah 1 tahun di tangani oleh penyidik polsek medan tuntungan Jantri Sipayung dan sampai sekarang saksi dari korban pencurian tidak diperiksa.
Tim.

Posting Komentar