Prospek PBNU Hasil Muktamar Tambakberas Pasca OTT Sumarecon: Di Tengah Badai, Marwah NU Dipertaruhkan

Oleh: Dr. M. Sholeh Basyari

Medan ~ Ada masa ketika sebuah organisasi berjalan dalam riuh tepuk tangan.

Namun ada pula masa ketika organisasi harus berjalan dalam kesunyian, di tengah badai pertanyaan yang datang dari segala penjuru.

Muktamar NU Tambakberas telah usai.

Palu persidangan telah diketuk. Mandat telah diberikan. Para peserta telah meninggalkan arena. Kepemimpinan baru telah lahir.
Tetapi sejarah belum menutup bukunya.

Justru setelah lampu-lampu muktamar padam, pertanyaan-pertanyaan baru mulai bermunculan.
Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kawasan Sumarecon, Bogor, dinamika yang sebelumnya berada di arena muktamar kembali menjadi perhatian publik.

Berbagai informasi, dugaan, tafsir dan perdebatan bergerak begitu cepat.

Dari ruang sidang ke ruang publik.
Dari media massa ke media sosial.

Dari percakapan para tokoh hingga perbincangan warga Nahdliyin.

Dan di tengah derasnya arus itu, PBNU hasil Muktamar Tambakberas menghadapi sebuah pertanyaan besar:

Mampukah kepemimpinan baru melewati badai tanpa membiarkan rumah besar NU kehilangan kepercayaan?

Tulisan ini sengaja mengaitkan Muktamar NU Tambakberas dengan OTT Sumarecon.

Bukan untuk mendahului proses hukum.

Bukan untuk menjatuhkan vonis kepada siapa pun.

Tetapi untuk membaca kemungkinan-kemungkinan yang mungkin menghadang perjalanan PBNU setelah badai tersebut datang.
Ketika Tiga Bayang-Bayang Mulai Menghampiri Kemungkinan pertama—dan mungkin yang paling berat—adalah munculnya gugatan maupun persoalan administratif yang berkaitan dengan SK Kementerian Hukum.

Kemungkinan itu menjadi penting dicermati karena berbagai informasi mengenai dugaan keterkaitan dinamika muktamar dengan perkara yang berkembang setelah OTT telah beredar luas.

Media sosial seolah tidak pernah tidur.

Facebook, YouTube, TikTok hingga Instagram dipenuhi potongan informasi mengenai dugaan bisyaroh muktamar, termasuk kabar mengenai pengembalian uang oleh sejumlah anggota Ahwa.

Bahkan nominal dalam rupiah maupun dolar Amerika ikut menjadi bahan perbincangan.

Tetapi di tengah derasnya arus informasi itu, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan:

Informasi bukanlah vonis.

Dugaan bukanlah putusan pengadilan.

Dan media sosial bukanlah ruang untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui fakta dan proses hukum yang sah.

Kemungkinan kedua adalah munculnya mobilisasi dan konsolidasi PWNU, PCNU maupun PCINU.

Terutama di antara struktur-struktur yang ingin menjaga jarak dari persoalan yang berkembang.

Jika konsolidasi itu semakin menguat, maka persoalan PBNU dapat bergerak dari sekadar persoalan elite menjadi persoalan struktur.

Dan ketika struktur mulai bergerak, persoalannya tidak lagi sederhana.

Sebab NU bukan hanya sebuah gedung.

Bukan hanya sebuah kantor.

NU adalah jaringan panjang yang 

hidup sampai ke pelosok negeri.

Ia tumbuh dari pesantren.

Dari masjid.

Dari majelis taklim.

Dari para kiai dan santri.

Dari masyarakat kecil yang selama puluhan tahun menjadikan NU sebagai rumah perjuangan dan pengabdian.

Karena itu, setiap gejolak di tingkat elite berpotensi memiliki gema yang jauh lebih panjang di bawah.

Ketika Kiai Dipanggil untuk Menjawab Kemungkinan ketiga adalah pemanggilan sejumlah tokoh dan kiai oleh KPK maupun pengadilan Tipikor apabila keterangannya memang dibutuhkan.

Prinsip equality before the law menempatkan setiap orang dalam posisi yang sama di hadapan hukum.

Jika seseorang dipanggil secara sah untuk memberikan keterangan, maka proses tersebut harus dihormati.

Termasuk apabila yang dipanggil adalah tokoh, kiai, maupun pihak yang pernah berada dalam lingkaran proses muktamar.

Di sinilah ujian itu terasa semakin berat.

Karena terkadang seseorang tidak sedang mempertahankan dirinya sendiri.

Ia sedang membawa nama besar di belakangnya.

Dan ketika seorang tokoh NU berbicara, publik tidak hanya mendengar suara seorang individu.
Sebagian orang mendengar suara NU.

Itulah sebabnya kehati-hatian menjadi sangat penting.

Jangan Sampai Rumah Besar Itu Retak dari Dalam Pasca Muktamar Tambakberas dan setelah pembubaran panitia Muktamar ke-35, otoritas untuk berbicara atas nama PBNU berada pada Rais Aam KH Miftahul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

Di luar itu, berbagai forum dan pernyataan personal semestinya ditempatkan sesuai kapasitas dan kewenangannya.

Termasuk forum-forum partikelir yang dikaitkan dengan Syamsudin M. Pay maupun pernyataan mantan ketua panitia muktamar, Ipul.

Dalam perspektif penulis, pernyataan mereka tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai representasi resmi hasil Muktamar Tambakberas.

Apalagi jika kemudian dijadikan measuring, alat ukur untuk menentukan sah atau tidaknya muktamar.

Sebab pada saat rumah sedang diterpa badai, yang dibutuhkan bukan semakin banyak orang berteriak dari dalam rumah.

Yang dibutuhkan adalah mereka yang mampu menutup jendela, memperkuat pintu, dan menjaga agar rumah itu tidak roboh.

Polemik yang Belum Benar-Benar Padam Muktamar Tambakberas sendiri telah meninggalkan sejumlah dinamika  dan kontroversi. Komposisi Ahwa.

Persoalan karantina.

Keputusan komisi organisasi di pleno mengenai masa iddah politik.

Semua menjadi bagian dari rangkaian dinamika yang telah disaksikan publik.

Menurut analisis penulis, dinamika tersebut bahkan kemudian mengalir jauh melewati arena muktamar hingga bersinggungan dengan perbincangan mengenai perkara Sumarecon Bogor.

Di tengah situasi seperti ini, setiap pihak harus menyadari bahwa satu pernyataan dapat menyalakan 
kembali bara yang belum padam.

Satu konferensi pers dapat membuka luka lama.

Satu potongan kalimat dapat menjadi bahan perdebatan berhari-hari.

Dan satu narasi yang tidak utuh dapat berubah menjadi badai opini.
Karena itu, NU membutuhkan ketenangan.

Bukan karena tidak ada persoalan.
Tetapi justru karena persoalannya terlalu besar untuk diselesaikan dengan kegaduhan.

Dua Mandataris dan Jalan Sunyi Menyelamatkan Keadaan
Menurut penulis, ada sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan oleh Gus Kikin dan KH Miftahul Akhyar.

Pertama, mengendalikan lingkaran terdekat agar tidak melakukan manuver yang justru memperkeruh keadaan.

Inner circle kedua mandataris perlu didisiplinkan.

Tidak berjalan sendiri-sendiri.

Tidak mengeluarkan pernyataan yang saling tumpang tindih.

Tidak menjadikan konferensi pers sebagai arena pertarungan.

Sebab apabila temuan atau informasi yang dimiliki KPK berbeda dengan narasi yang disampaikan ke publik, justru akan muncul persoalan baru.

Perbedaan tanggal dan kronologi mengenai hubungan OTT dengan muktamar pun semestinya dikembalikan kepada fakta dan proses pembuktian.

Bukan dipertarungkan melalui opini.
Kebenaran tidak membutuhkan pengeras suara.

Ia membutuhkan bukti.

Kabinet yang Harus Menjawab Zaman Kedua, menurut analisis penulis, pasca perkembangan perkara Sumarecon dan munculnya nama sejumlah tokoh dalam pemberitaan, kedua mandataris menghadapi kebutuhan untuk mengevaluasi komposisi utama kabinetnya.

Terutama posisi strategis seperti Sekjen dan Katib Aam.

Bukan semata-mata karena tekanan politik.

Tetapi karena setiap kepemimpinan membutuhkan keseimbangan.

Sebuah kabinet tidak cukup hanya memiliki loyalitas.

Ia membutuhkan legitimasi, kemampuan merangkul, dan keberanian untuk membuka ruang bagi kelompok-kelompok yang berbeda.

Dalam konteks itulah penulis melihat perlunya kekuatan penyeimbang.

Termasuk kekuatan Raden Saleh maupun unsur pendukung KH Yahya Cholil Tsaquf.

Bukan untuk menghidupkan kembali pertarungan lama.

Tetapi untuk membuka pintu rekonsiliasi.

Karena terkadang, untuk menyelamatkan sebuah kapal yang sedang dihantam badai, nahkoda tidak perlu mengganti tujuan pelayaran.

Ia hanya perlu memperbaiki keseimbangan kapal.

Bukan Soal Siapa Mendapat Kursi
Usulan untuk tidak menempatkan Lukman Edy dan M. Nuh pada posisi kandidat Sekjen dan Katib Aam, sebagaimana dianalisis penulis, dapat dibaca sebagai bagian dari kemungkinan penataan ulang keseimbangan internal.

Namun semua itu tetap merupakan wilayah keputusan politik-organisatoris para mandataris dan mekanisme PBNU.

Pada akhirnya, kursi hanyalah kursi.
Jabatan hanyalah amanah yang suatu hari akan ditinggalkan.

Yang jauh lebih panjang umurnya adalah nama organisasi.

Dan yang jauh lebih mahal nilainya adalah kepercayaan umat.

Karena itu, pertarungan sesungguhnya bukanlah siapa yang duduk di kursi Sekjen.
Bukan siapa yang menjadi Katib Aam.

Bukan pula siapa yang paling dekat dengan mandataris.

Pertarungan sesungguhnya adalah bagaimana NU keluar dari badai tanpa kehilangan wajahnya.

NU Terlalu Besar untuk Tenggelam dalam Pertikaian NU telah melewati zaman yang jauh lebih panjang daripada umur banyak orang yang kini berada di dalam strukturnya.

Generasi berganti.

Kiai datang dan pergi.

Ketua berganti.

Muktamar datang silih berganti.

Tetapi NU tetap berdiri.

Karena NU bukan milik satu kelompok.

Bukan milik satu kubu.

Bukan milik satu generasi.

NU adalah rumah besar yang dibangun oleh doa, pengabdian, air mata, keringat para kiai, santri dan warga Nahdliyin selama puluhan tahun.

Maka jangan biarkan rumah sebesar itu kehilangan ketenangannya hanya karena pertarungan kepentingan sesaat.

Jika badai memang sedang datang, hadapilah dengan kepala tegak.
Jika ada persoalan, bukalah dengan jujur.

Jika ada kesalahan, koreksilah dengan berani.

Jika ada perbedaan, selesaikan dengan persaudaraan.

Dan jika ada kepentingan yang terlalu besar untuk dikorbankan, maka kepentingan organisasi harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sebab sejarah tidak hanya mencatat siapa yang memenangkan sebuah muktamar.

Sejarah juga mencatat siapa yang mampu menyelamatkan organisasi setelah muktamar berakhir.
Pada akhirnya, benar bahwa politik adalah the art of possibility.
Tetapi bagi NU, ada sesuatu yang jauh lebih tinggi daripada sekadar seni kemungkinan.

Ada amanah.

Ada marwah.

Ada persaudaraan.

Ada jutaan warga Nahdliyin yang berharap rumah besar itu tetap berdiri.

Dan mungkin, justru di tengah badai inilah kepemimpinan diuji:
bukan tentang seberapa kuat seseorang mempertahankan kursinya, tetapi seberapa besar keberaniannya menjaga agar kursi itu tidak lebih penting daripada rumah yang menaunginya.

Dr. M. Sholeh Basyari
Wasekjen PB IKA PMII
Direktur Eksekutif CSIIS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama