Medan,Jelajahpekara| Tentang kasus korban curat/pencurian pemberatan dijadikan tersangka yang terjadi di Medan adalah tidak adanya kebijaksanaan APH yang menangani hal tersebut.
Ceritanya, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban bahwa berhubung adanya hasil penyelidikan dari Kepolisian Polsek Pancur Batu terkait Pencurian handphone android 20 unit yang terjadi pada Tahun 2025 lalu, mesin teknisi service android dan sparepart handphone lainnya, Keberadaan Pelaku Curat tersebut pun diketahui, kemudian Oknum Polisi An Brigadir Shinto Sembiring panggil pihak keluarga korban disalah satu cafe di Medan.
Setelah adanya pertemuan antara Brigadir Shinto dengan Pihak Keluarga korban curat tersebut, brigadir Shinto pun diduga menyuruh pihak keluarga korban untuk tangkap pelaku curat tersebut.
menerima saran atas dugaan adanya petunjuk dari Brigadir Shinto, pihak keluarga pun bersiap merencanakan persiapan penangkapan pelaku curat tersebut.
Saat di TKP, Pihak keluarga Korban berhasil menangkap 2 pelaku curat tersebut.
Dengan bukti nyata secara foto dan video, 2 oknum pelaku ketika di TKP penangkapan di hotel crystal Padang bulan Medan hingga sampai di ruang sidik Polseķ pancur tidak ada bekas luka penganiayaan yang bisa dibuktikan melalui foto yang masih tampil di beberapa pemberitaan media online dan sosial media yang sempat viral.
Namun keputusan APH di Medan yaitu Kepolisian Polrestabes Medan menjadi cerita Korban Curat jadi tersangka adalah suatu rasa Keresahan bagi keluarga korban.
Sehingga cerita Korban Curat jadi tersangka telah dimohonkan keadilan dengan mengirimkan surat RDP ke Kantor Komisi 3 DPR RI di Jakarta pada tahun lalu.
Namun hal tersebut menjadi suatu kekecewaan bagi pihak keluarga korban, dimana permohonan RDP yang kirimkan ke Kantor Komisi 3 DPR RI tidak dikabul oleh pihak komisi 3 DPR RI tersebut.
Bersamaan dengan itu, pihak media korban dan pihak Pers media sudah mengkonfirmasi Komisi DPR RI yaitu : Habiburokhman selaku Ketua Komisi 3, Hinca Panjaitan selaku Anggota Komisi 3 DPR RI dan Mangihut Sinaga selaku Anggota Komisi 3 DPR RI.
Secara berulang-ulang dikonfirmasi kepada pihak Komisi 3 DPR RI terkait permohonan diadakan RDP tersebut, namun tidak ada kejelasan dari pihak komisi 3 DPR RI atas permohonan RDP permohonan keadilan terkait Korban Curat dijadikan tersangka di Polrestabes Medan.
Dimohonkan kepada Pihak Komisi 3 DPR RI Habiburokhman selaku Ketua Komisi 3, Hinca Panjaitan selaku Anggota Komisi 3 DPR RI dan Mangihut Sinaga selaku Anggota Komisi 3 DPR RI untuk mengadakan rdp terkait permohonan keadilan soal Korban Curat jadi tersangka di Medan.
Tim.



Posting Komentar