Bogor— Di balik tembok tinggi Lapas Kelas IIA Cibinong, ada sebuah pertanyaan yang kini mengetuk rasa keadilan publik: untuk siapa sebenarnya fasilitas yang dibangun dengan uang negara itu diperuntukkan?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai standar apartemen menjadi sorotan.
Ombudsman juga menyatakan menemukan dugaan adanya warga binaan yang menempati lokasi tersebut dan akan melakukan kajian serta investigasi lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi.
Namun, cerita itu belum berhenti di sana.
Pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan, lengkap dengan surat keputusan rumah jabatan.
Dua keterangan tersebut kini berdiri berhadapan.
Dan publik menunggu satu hal: kebenaran yang dapat dibuktikan dengan dokumen dan fakta.
Di tengah polemik itu, Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores ikut angkat bicara, Jumat (25/9/2026).
Menurut Agus, persoalan tersebut jangan hanya dilihat dari apa yang tampak di balik bangunan, tetapi juga harus dilihat dari status, peruntukan, administrasi, serta kewenangan setiap lembaga.
“Kalau Ombudsman melakukan penggeledahan, harus memiliki data. Rumah yang digeledah itu milik rumah dinas, bukan rumah bagi para tahanan atau napi,” kata Agus Flores.
Ia mengingatkan bahwa setiap fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara pada akhirnya bersumber dari uang rakyat.
“Pembangunan rumah menggunakan anggaran negara,” tegasnya.
Kalimat itu menyimpan persoalan yang jauh lebih besar.
Sebab bagi masyarakat, setiap rupiah anggaran negara bukan sekadar angka di atas kertas. Di baliknya ada keringat pekerja, pajak yang dibayarkan masyarakat, dan harapan agar uang negara kembali dalam bentuk pelayanan serta fasilitas yang benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Karena itu, menurut Agus, apabila memang terdapat temuan yang mengarah pada pelanggaran atau dugaan tindak pidana, persoalan tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan lembaga yang tepat.
“Kalau memang ada temuan, harus ada pendampingan, entah itu jaksa, polisi atau KPK, jika ada yang dicurigai,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan pengalaman ketika mengaku menemukan dugaan transaksi narkoba di lingkungan lapas di Bali.
“Saya contohkan, waktu saya menemukan adanya transaksi narkoba di Lapas Bali, yang saya hubungi dulu Pak Menteri Imipas dan Kepala BNN Pusat, karena itu kewenangan mereka untuk menindak,” katanya.
Menurut Agus, koordinasi antar-lembaga diperlukan agar setiap temuan tidak berhenti menjadi kegaduhan, tetapi dapat diuji dan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan serta bukti.
Ia kemudian melontarkan kritik keras terhadap apa yang menurut pandangannya merupakan tindakan yang berpotensi melampaui kewenangan.
“Ombudsman nggak boleh melebih-lebihkan kewenangan. Naif namanya,” ujar Agus.
Rakyat Hanya Ingin Satu Jawaban: Kebenaran
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, masyarakat tentu tidak membutuhkan pertengkaran antar-lembaga.
Masyarakat hanya ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Jika bangunan tersebut benar merupakan rumah dinas, maka dokumen dan peruntukannya dapat menjadi jawaban.
Jika terdapat penggunaan yang tidak sesuai aturan, maka pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan menjadi jalan keluarnya.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan sebuah bangunan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara dan lembaga yang diberi amanah untuk menjalankannya.
Di balik tembok lapas, ada warga binaan yang menjalani hukuman. Di luar tembok, ada keluarga mereka yang masih menunggu kepastian. Dan di tengah semuanya, ada masyarakat yang berharap hukum benar-benar berdiri tanpa melihat siapa yang berada di balik sebuah pintu.
Kini, publik menanti hasil pendalaman Ombudsman dan pemeriksaan Ditjenpas Jawa Barat.
Bukan untuk mencari siapa yang harus dipersalahkan.
Tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada rupiah rakyat yang kehilangan makna, tidak ada kewenangan yang digunakan di luar koridor, dan tidak ada kebenaran yang tertinggal di balik tembok.
Karena ketika uang rakyat digunakan untuk membangun sebuah fasilitas, maka rakyat pula yang berhak mengetahui: siapa yang menggunakannya, untuk apa, dan apakah semuanya telah berjalan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar