Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat implementasi wajib halal. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengatakan, Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari sosialisasi hingga fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“[Pemda diminta] melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Wiyagus mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Aula Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Selain sosialisasi, Wiyagus mengimbau Pemda mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. Pemda juga dapat memberikan dukungan melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Mengalokasikan anggaran APBD khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” katanya.

Menurut Wiyagus, Pemda memiliki peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan wajib halal, meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Dalam konteks ini, Kemendagri berperan memberikan pembinaan dan pengawasan umum kepada Pemda.

“Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal,” tandasnya.

Berdasarkan data BPJPH per 22 September 2026, secara nasional telah tercatat 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan capaian sertifikasi tertinggi, yakni sekitar 1,1 juta sertifikat, disusul Jawa Tengah sekitar 806 ribu sertifikat, dan Jawa Timur sekitar 690 ribu sertifikat. Sementara itu, sejumlah daerah masih memerlukan akselerasi. Kalimantan Barat, misalnya, tercatat memiliki 22.605 sertifikat yang mencakup 132.406 produk.

Wiyagus mengatakan, capaian tersebut menunjukkan proses sertifikasi halal telah berjalan secara masif. Namun, kesenjangan capaian antardaerah perlu menjadi perhatian bersama agar implementasi kewajiban halal dapat berjalan secara merata.

Guna mendukung langkah tersebut, Wiyagus menyebut Kemendagri siap memfasilitasi Pemda dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang selaras dengan karakteristik daerah masing-masing.

Turut hadir pada rapat tersebut Menko PMK Pratikno, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, serta pihak terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama