Kejati Sumut Siapkan Kerja Sama Pemulihan Aset dengan Pemda se-Sumut



MEDAN - Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH., memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kerja Sama Pemulihan Aset Pemerintah Daerah.


Rakor yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumut pada Selasa (22/9/26) pagi ini diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-wilayah hukum Kejati Sumut.


Rakor tersebut digelar atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH.


Aspem Dr. Ilham Samuda menegaskan, seluruh jajaran harus menyamakan persepsi terkait ruang lingkup dan teknis pelaksanaan kerja sama. Pasalnya, kerja sama pemulihan aset ini nantinya akan dilaksanakan serentak antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.


"Penandatanganan kerja sama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah amanah dan tanggung jawab besar untuk mendukung pemerintah daerah dalam menata dan memulihkan aset daerahnya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai koridor hukum," ujar Ilham.


Ia menambahkan, Kejaksaan kini memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pemulihan aset negara.


Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, baik yang berasal dari penanganan perkara maupun Barang Milik Negara/Daerah.


Rakor tersebut turut dihadiri para Kasubbid, tim analis dan penilai aset, serta staf pada bidang Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut.


(Ril/Prihat G) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama