DARURAT PENCEMARAN! Sungai Bulumanis Lor Pati “Sekarat”, Limbah Singkong Diduga Bertahun-tahun Mengendap, Petani dan Tambak Terancam

PATI – Sungai Bulumanis Lor di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menghadapi persoalan lingkungan yang semakin memprihatinkan.

Aliran sungai yang semestinya menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat justru berubah menjadi kubangan limbah. Tumpukan ampas singkong yang membusuk bercampur endapan limbah cair berwarna pekat diduga telah menumpuk selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut tidak hanya membuat aliran sungai dangkal dan tersendat, tetapi juga disebut berdampak terhadap saluran irigasi yang menjadi urat nadi pertanian dan tambak masyarakat.

Di sejumlah titik, endapan limbah terlihat memenuhi dasar dan bibir sungai. Pintu air irigasi dilaporkan tersumbat, sementara air berubah keruh dan mengeluarkan bau menyengat yang dirasakan hingga ke sekitar permukiman warga.
Sungai yang Seharusnya Menghidupi, Kini Justru Dikhawatirkan Menjadi Ancaman.

Persoalan ini menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Kabupaten Pati.

Ketua DPD AMPHIBI Kabupaten Pati, Edi Irawan, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut lingkungan sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat.

“Saluran air irigasi tercemar dan tersumbat. Pertanian terancam diduga akibat tumpukan limbah industri singkong yang mengendap, menyebabkan aliran air menjadi dangkal dan tersendat. Air yang seharusnya mengalir lancar untuk mengairi lahan pertanian justru tertahan dan membusuk,” ungkap Edi, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kualitas air dan pasokan air bagi lahan pertanian masyarakat.

AMPHIBI Pati meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang tidak hanya melihat persoalan ini sebagai masalah biasa, melainkan segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kami berharap pihak terkait, baik pelaku usaha maupun instansi berwenang, segera turun tangan menyelesaikan dugaan pencemaran ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan bersurat dan meminta Gakkum KLH/BPLH turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran di aliran Sungai Bulumanis Lor,” tegas Edi.
AWALI: JANGAN BIARKAN PETANI TERUS MENANGGUNG DAMPAK
Desakan penanganan juga datang dari Aliansi Warga Anti Limbah Indonesia (AWALI).

Aktivis AWALI, Khalid, mengatakan persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, persoalan pencemaran disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap konkret.
“Kita tidak ingin lingkungan hidup kita rusak. Pertanian sawah dan tambak terdampak makin parah sehingga petani sering gagal panen. Tekad AWALI, kalau Pemkab dan dinas terkait tidak bisa menyelesaikan secara konkret permasalahan ini, kita pastikan bertemu di jalur hukum,” tegas Khalid.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar air yang keruh atau bau yang menyengat.

Di balik aliran sungai yang tercemar, ada sawah yang membutuhkan air, tambak yang menjadi sumber penghasilan, serta kehidupan warga yang bergantung pada lingkungan yang sehat.

AMPHIBI DESAK UJI LAB DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
AMPHIBI dan AWALI mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium guna mengetahui kondisi kualitas air Sungai Bulumanis Lor.

Mereka juga meminta instansi berwenang memeriksa sumber limbah, dokumen perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada industri yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat dibuktikan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan resmi.

DESAK DLH TURUN TANGAN
AMPHIBI Pati menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Meminta DLH Kabupaten Pati segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel air Sungai Bulumanis Lor untuk pengujian laboratorium.

Meminta pemerintah memeriksa industri pengolahan singkong yang diduga berkaitan dengan pembuangan limbah, termasuk legalitas, pengelolaan lingkungan dan sistem IPAL.

Meminta Satpol PP dan DPMPTSP melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran perizinan atau ketentuan usaha.

Meminta Gakkum KLH/BPLH turun tangan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
Meminta adanya langkah pemulihan terhadap aliran sungai dan saluran irigasi apabila terbukti mengalami pencemaran akibat aktivitas usaha tertentu.

AMPHIBI Pati bahkan memberikan batas waktu 7×24 jam untuk melihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Jika tidak ada tindakan, AMPHIBI menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Gakkum KLH/BPLH.
UU LINGKUNGAN HIDUP JADI SOROTAN

Persoalan dugaan pembuangan limbah ke media lingkungan tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain mengatur larangan melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin serta ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu.

Namun, penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, pengujian kualitas air, penelusuran sumber pencemar, pemeriksaan dokumen lingkungan dan pemeriksaan teknis menjadi penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

JANGAN SAMPAI SUNGAI MENJADI SAKSI BISU

Edi Irawan kembali menegaskan, persoalan lingkungan tidak boleh dibiarkan hingga kerusakannya semakin parah.

“Kami heran, seperti tak ada aturan di Kabupaten Pati. Limbah industri mengalir tanpa hambatan hingga menjadi konflik lingkungan. Jangan sampai negara kalah dengan pengusaha nakal,” tutup Edi.

Kini perhatian tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Pati dan instansi lingkungan hidup terkait.
Akankah Sungai Bulumanis Lor segera diperiksa dan dipulihkan, atau persoalan limbah ini kembali menjadi cerita panjang yang harus ditanggung masyarakat?

Warga menunggu tindakan, petani menunggu kepastian, dan sungai menunggu untuk diselamatkan.

Amphibi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama