Jakarta — Ketika masyarakat menyampaikan laporan, yang mereka harapkan bukan sekadar nomor pengaduan atau aplikasi yang dapat diakses. Mereka menunggu satu hal yang paling sederhana sekaligus paling penting: respons.
Di titik inilah Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, menyoroti bagaimana publik menilai kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Agus, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui keberhasilan pengungkapan perkara. Kepercayaan juga lahir dari bagaimana laporan warga diterima, bagaimana aparat merespons keluhan, seberapa terbuka proses penanganannya, serta apakah masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang mereka sampaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Flores pada Sabtu (19/9/2026).
Ia menilai berbagai program yang dijalankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berjalan cukup baik. Namun, pada akhirnya, kata dia, kualitas pelayanan kepolisian tetap akan berhadapan langsung dengan penilaian masyarakat.
Sebab, bagi warga yang datang membawa persoalan, sebuah laporan bukan sekadar administrasi. Di balik laporan itu ada harapan agar persoalan mereka didengar dan mendapat kejelasan.
Agus menyebut penilaian publik terhadap Polri dapat dilihat dari sejumlah indikator, antara lain integritas dan transparansi dalam penegakan hukum, kualitas pelayanan publik, kecepatan merespons laporan, serta sikap dan profesionalitas anggota ketika berhadapan dengan masyarakat.
Empat Kanal Pengaduan Disorot
Dalam pemberitaan yang memuat pernyataannya, Agus menyebut sejumlah saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun masukan, di antaranya SuperApp Presisi, layanan pengaduan Propam, Call Center 110, serta media sosial resmi Polri.
Menurutnya, kanal-kanal tersebut semestinya benar-benar dimanfaatkan masyarakat ketika menemukan persoalan berkaitan dengan pelayanan maupun perilaku anggota kepolisian.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika masyarakat merasa laporan yang disampaikan belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Di sinilah Agus menyebut adanya jalur lain yang menurutnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ia menyatakan FRN yang didirikannya siap menerima pengaduan apabila empat aplikasi atau kanal yang disebutkan sebelumnya dinilai tidak berfungsi atau belum memberikan respons yang diharapkan.
“Cukup bagus semua saluran penilaian Polri, tinggal saluran itu dimanfaatkan. Kalau belum puas, ada lembaga resmi saya dirikan yakni Fast Respon, dan lembaga ini langsung pengaduan diterima Kapolri,” demikian pernyataan Agus sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Nasional Suara Merdeka.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana FRN ingin menempatkan dirinya sebagai penghubung bagi masyarakat yang merasa laporan mereka belum memperoleh respons melalui saluran yang tersedia.
Ketika Laporan Warga Tak Boleh Berhenti di Tengah Jalan
Konsep “Fast Respon” yang disampaikan Agus pada dasarnya menitikberatkan pada persoalan kecepatan.
Sebab, bagi masyarakat, laporan yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan dapat menimbulkan pertanyaan baru: ke mana lagi mereka harus menyampaikan persoalan ketika merasa saluran yang tersedia belum memberikan jawaban?
Dalam konteks tersebut, Agus menyatakan FRN siap menerima pengaduan masyarakat dan meneruskannya melalui jalur organisasi hingga kepada pimpinan tertinggi Polri.
Namun demikian, klaim FRN mengenai kemampuannya meneruskan pengaduan kepada Kapolri merupakan pernyataan dari pihak FRN sebagaimana diberitakan. Hal tersebut tidak serta-merta menggantikan mekanisme pengaduan resmi yang dimiliki Polri.
Pada akhirnya, keberadaan berbagai kanal pengaduan akan diuji bukan hanya dari keberadaan aplikasi, nomor layanan, maupun akun media sosial.
Ukuran sesungguhnya berada pada ujung proses: apakah laporan diterima, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberikan kejelasan kepada masyarakat.
Pernah Soroti Lambannya Respons Pengaduan
Sebelumnya, Agus Flores juga pernah menyampaikan kritik mengenai lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah.
Dalam kasus tersebut, Kapolda Kalteng menyatakan telah memerintahkan Kapolres Katingan untuk mengecek informasi yang disampaikan serta meminta penjelasan mengenai respons terhadap pengaduan tersebut.
Peristiwa itu menjadi bagian dari konteks yang kembali mengemuka ketika Agus berbicara mengenai pentingnya kecepatan dalam merespons laporan masyarakat.
Bagi FRN, persoalan tersebut menjadi alasan untuk menegaskan kembali konsep “Fast Respon” yang selama ini mereka usung.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Saluran
Pada akhirnya, hubungan antara masyarakat dan kepolisian tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pengalaman warga ketika berhadapan langsung dengan institusi tersebut.
Satu laporan yang ditangani dengan cepat dapat menghadirkan rasa bahwa negara hadir.
Sebaliknya, laporan yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan berpotensi meninggalkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat.
Karena itu, pernyataan Agus Flores kembali membawa satu pesan utama: saluran pengaduan akan memiliki arti apabila laporan masyarakat benar-benar bergerak setelah disampaikan.
Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan pelayanan yang semakin tinggi, masyarakat pada akhirnya tidak hanya menunggu pintu pengaduan dibuka.
Mereka menunggu pintu itu benar-benar mendengar.
Dan ketika laporan telah disampaikan, pertanyaan terbesar bukan lagi “di mana harus mengadu?”, melainkan:
“Siapa yang akan benar-benar menindaklanjutinya?”
Indra
Posting Komentar