RAZIA BERLALU, EKSAVATOR KEMBALI MENGGALI! PETI KOTANOPAN SEAKAN MENANTANG PENEGAK HUKUM

PANYABUNGAN — Razia baru saja berlalu. Namun suara mesin ekskavator kembali terdengar.
Di saat publik berharap operasi penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal, kenyataan di lapangan justru kembali memperlihatkan pemandangan berbeda.

Alat berat kembali muncul. Aktivitas pekerja kembali terlihat. Tambang kembali menggeliat.

Seolah-olah penindakan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya tidak pernah terjadi.

Pantauan dan dokumentasi warga pada Rabu (23/9/2026) menunjukkan adanya satu unit alat berat jenis ekskavator serta aktivitas pekerja tambang di kawasan belakang Masjid Al-Muhtadin, Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan.
Pemandangan tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar:
Apakah razia benar-benar membuat pelaku PETI gentar, atau justru hanya menjadi jeda sementara sebelum aktivitas kembali berjalan?
Pertanyaan itu kini mengarah kepada efektivitas pengawasan Satgas PETI Madina.

Sebab, ketika alat berat dapat kembali masuk dan aktivitas tambang kembali terlihat dalam waktu relatif singkat setelah penindakan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

RAZIA SEAKAN TAK MEMBUAT TAKUT

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa melihat kembali munculnya aktivitas tersebut.
Menurutnya, kondisi itu membuat sebagian masyarakat mempertanyakan keseriusan pemberantasan PETI.

Bahkan, sumber tersebut melontarkan dugaan adanya permainan di balik kembali beroperasinya aktivitas tambang.

Namun, tudingan mengenai dugaan adanya aliran dana atau “upeti” kepada pihak tertentu belum memiliki bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

“Satgas ini hanya jadi bahan lelucon bagi mafia tambang Kotanopan. Semuanya diduga sudah dibayar dan transaksional. Makanya tidak ada toke tambang dan alat berat yang benar-benar berhasil ditindak,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan itu merupakan klaim narasumber dan bukan kesimpulan hukum redaksi.

Namun satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah munculnya kembali alat berat di lokasi yang disebut sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas PETI.

Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius:
Siapa pemilik ekskavator itu? Siapa yang mengoperasikannya? Siapa pengelola lokasi? Dari mana modalnya? Dan siapa yang menikmati hasil tambang?

TIGA DOMPENG RUSAK, EKSAVATOR KEMBALI?

Sorotan terhadap Satgas PETI Madina juga datang dari Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup).

Ia mempertanyakan efektivitas penindakan apabila yang tersisa dan disita hanya peralatan yang ditinggalkan, sementara aktivitas kembali berlangsung.

“Kinerja Satgas yang hanya mampu menyita tiga unit dompeng rusak serta ‘garang’ kepada tenda dan alat operasional yang ditinggalkan penambang merupakan dagelan konyol birokrasi yang memalukan dan menggelikan. Lebih baik bubarkan saja Satgas ini karena sama sekali tidak berguna,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik narasumber terhadap kinerja Satgas dan bukan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi kolusi atau transaksi antara aparat dan pelaku tambang.

Namun kritik tersebut memperlihatkan adanya kegelisahan di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga ilegal bisa kembali muncul begitu cepat?

JANGAN SAMPAI RAZIA HANYA JADI PANGGUNG SESAAT

Masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar pemandangan petugas datang ke lokasi, aktivitas dihentikan, sejumlah peralatan diamankan, lalu beberapa hari kemudian mesin tambang kembali meraung.

Yang dibutuhkan adalah penindakan yang berkelanjutan dan menyentuh aktor utama.

Sebab, menghentikan satu alat berat tidak otomatis memutus mata rantai pertambangan ilegal.

Jika memang ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan menelusuri seluruh rantai kegiatan—mulai dari pemilik alat, pengelola lokasi, pemodal, pekerja hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Terlebih, lokasi yang disebut berada di sekitar permukiman dan fasilitas umum.

Jika benar kegiatan tambang berlangsung di kawasan tersebut, maka persoalannya bukan hanya mengenai izin pertambangan.
Ada persoalan keselamatan warga, kerusakan lingkungan, tata kelola sumber daya alam dan potensi dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kini publik menunggu langkah Satgas PETI Madina.

Apakah ekskavator yang kembali terlihat akan ditindak?

Apakah lokasi tersebut akan diperiksa kembali?

Apakah pemilik dan pengelola tambang akan ditelusuri?

Atau aktivitas itu kembali akan berjalan, sementara masyarakat hanya menjadi penonton dari sebuah penertiban yang datang dan pergi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan pemberitaan.

Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum.

Sebab apabila benar penindakan dilakukan tetapi aktivitas yang sama kembali muncul dalam hitungan hari, maka publik berhak meminta penjelasan secara terbuka.

Jangan sampai razia hanya mematikan mesin untuk sementara, tetapi tidak pernah mematikan mata rantai bisnis PETI.

Dan jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya:

“SIAPA SEBENARNYA YANG TAKUT PADA SIAPA—PELAKU PETI PADA HUKUM, ATAU HUKUM YANG SEAKAN TAK BERDAYA MENGHADAPI PETI?”

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satgas PETI Madina, Pemkab Madina maupun pihak Kecamatan Kotanopan terkait kembali munculnya aktivitas dan alat berat yang dilaporkan warga tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga keberimbangan, akurasi dan objektivitas informasi.
(Magrifatulloh)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama