Prof. DR. Sutan Nasomal: KPK Jangan Berhenti di Pucuk, Bongkar Dugaan Korupsi hingga ke Akarnya

Bogor, 27 September 2026 — Sorotan terhadap tata kelola pemerintahan dan persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Sejumlah persoalan yang diadukan masyarakat disebut telah berlangsung panjang, mulai dari dugaan praktik korupsi hingga sengketa dan tumpang tindih sertifikat tanah yang dinilai membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh.

Pakar Hukum Internasional, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH, MH, menyuarakan agar aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menangani persoalan secara parsial.
Menurut Sutan Nasomal, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan jaringan birokrasi, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

“KPK jangan basa-basi. Kalau memang ditemukan bukti, jangan hanya berhenti pada satu atau dua orang. Telusuri sampai kepada pihak yang paling bertanggung jawab dan siapa saja yang ikut terlibat.”
Ia menilai, persoalan yang disampaikan masyarakat Kabupaten Bogor bukan hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga persoalan pertanahan yang menurutnya telah menimbulkan kerugian waktu, tenaga dan biaya bagi masyarakat yang berperkara.
Sengketa pertanahan, kata dia, antara lain berkaitan dengan dugaan tumpang tindih sertifikat, persoalan administrasi pertanahan serta pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kalau persoalan pertanahan terus berlarut-larut, masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Perkara di pengadilan dapat berlangsung panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.

Sutan Nasomal juga meminta agar persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor mendapat pemeriksaan secara mendalam. Menurutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu menelusuri proses penerbitan dokumen pertanahan dari tingkat paling bawah hingga instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Ia bahkan mendorong adanya pemeriksaan khusus dan independen terhadap berbagai persoalan pertanahan yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.

“Kalau memang ada kesalahan administrasi atau pelanggaran hukum, bongkar secara terang. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari persoalan yang tidak kunjung selesai.”
Terkait dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah, Sutan Nasomal menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia meminta aparat tidak hanya berpegang pada informasi awal, tetapi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional berdasarkan alat bukti.

Menurutnya, persoalan sertifikat ganda maupun dokumen pertanahan yang sedang bersengketa merupakan masalah serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.

“Masyarakat membutuhkan kepastian. Kalau memang ada oknum yang bermain, proses hukum harus berjalan. Kalau tidak terbukti, jangan pula masyarakat atau pihak tertentu dikorbankan. Semua harus berdasarkan bukti dan hukum.”
Ia juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila memiliki bukti mengenai dugaan penyimpangan. Namun, laporan tersebut harus disertai data dan dokumen yang dapat diverifikasi sehingga tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Sutan Nasomal menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan menangkap pelaku di lapangan apabila memang terdapat bukti adanya jaringan yang lebih luas.

“Kalau ada mata rantainya, putus mata rantainya berdasarkan hukum. Jangan biarkan persoalan terus berulang dan akhirnya masyarakat yang menanggung akibatnya.”
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap berbagai pengaduan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan persoalan pertanahan.

“Jangan pernah diam ketika ada dugaan penyimpangan. Tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Penegakan hukum harus tajam, transparan dan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Narasumber:

Prof. DR. Sutan Nasomal, SH, MH — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH, Rektor Universitas Pronass, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Association of Young Indonesian Advocates, serta Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama