Lapor, Komisi 3 DPR RI Belum Adakan RDP Soal Korban Curat di Medan Jadi Tersangka, " Surat Permohonan Sudah Dikirim Hampir Setahun "

 


Medan,Jelajahperkara| Terkait korban Curat atau Pencurian Pemberatan dijadikan tersangka yang terjadi pada Tahun 2025 lalu masih merasa tidak mendapatkan keadilan dari APH maupun Instansi terkait patut disayangkan.


Bagaimana tidak, Kejadian pencurian Pemberatan yang menimpa korban malah korban yang dijadikan tersangka dan sangat meresahkan pihak keluarga korban dimana pihak keluarga korban ditetapkan tersangka dan DPO.


Pihak keluarga korban yang berupaya keras membela keadilan terhadap keluarganya sudah mendatangi berbagai instansi yang berkait dengan kasus tersebut yaitu berangkat dari Medan ke Jakarta melaksanakan unjuk rasa di Mabes Polri, mendatangi kantor gubernur Sumut, mendatangi kantor Polrestabes Medan, mendatangi rumah dinas Kapolda Sumut, mengadakan pertemuan dengan Kapolrestabes Medan yang dihadiri oleh Anggota Komisi 3, menjumpai Wakil Presiden RI Gibran, juga mengkonfirmasi langsung kepada Seskab Teddy Indrawijaya, mengkonfirmasi Sekretaris Kepresidenan Dudung Abdurahman.


Upaya yang langsung menyampaikan permohonan keadilan tersebut bukanlah hal yang mudah, namun begitu kerasnya perjuangan pihak keluarga korban untuk membela keadilan terhadap keluarganya.


Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman yang selama ini dikonfirmasi terkait permasalahan ini namun belum ada diadakan RDP di kantor komisi 3 DPR RI terkait surat permohonan RDP yang dikirim ke kantor Komisi 3 DPR RI diperkirakan sudah hampir setahun lamanya.


Pihak keluarga masih berharap supaya Kiranya Ketua Komisi 3 DPR RI mengadakan RDP atas permohonan yang dikirim oleh Pihak Keluarga korban.


Media online Jelajahperkara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama